Pernikahan Menurut Hukum Islam
Kata Nikaha Berasal dari bahasa Arab Nikahun
yang merupakan masdar dari kata kerja nakaha (tajawwaja) Nikah sering
kita pergunakan, sebab telah masuk dalam bahasa Indonesia. Dalam kitab fiqh
munakahat, yaitu bagian dari ilmu fiqh, tapi khusu membahas tentang perkawinan,
memberi pengertian yaitu: interaksi dua pelaku yang berlainan jenis kelamin,
sebab pernikahan memang tidak pernah terjadi dengan pelaku tunggal.
Menurut bahasa nikah berarti adh-dhammu
wattadaakhul (bertindik dan memasukan) dalam kitab lain kata Nikah diartikan
bertindih dan berkumpul, atau orang Arab bilang pergesekan rumpun pohon seperti
bambu akibat tiupan angin diistilahkan dengan tanaakahatil asyjar (rumpun pohon
itu sedang kawin) karena tiupan angin itu menyebabkan terjadinya pergesekan dan
masuknya rumpun yang satu ke ruang yang lain.
Dalam kebiasaan sehari-hari kata nikah
atau kawin mengandung dua maksud. Konotasinya (bukan arti/makna sesungguhnya),
kata nikah disini dimaksudkan untuk perkawinan manusia, sedangkan kawin itu
istilah untuk binatang. Kadang kita mendengar kata nikah atau kawin, sama-sama
ditujukan kepada orang, tetapi dengan pengertian yang berbeda, seperti ucapan,
“ kawin sih sudah, tetapi nikah belum” kawin disini di artikan melakukan
hubungan suami istri secara ilegal (tidak resmi).
Sedangkan nikah di artikan
sebagai akad seremonila di hadapan petugas pencatat nikah. sebagaimana di sebutkan dalam pengertian
istilah ilmu fiqh, nikah berarti suatu akad (perjanjian) yang membolehkan
melakukan hubungan suami istri dengan memakai kata-kata nikah/tazwiij.
Menurut para ulama mutaakhirin
menjelaskan tentang pengertian nikah yaitu: Nikah adalah suatu akad yang
membolehkan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dan saling
menolong diantara keduanya serta menentukan batas hak dan kewajiban diantara
keduanya.
Dalam definisi diatas, tampak bahwa
esensi perkawinan tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis semata,
melainkan adanya suatu kewajiban untuk menciptakan pergaulan yang harmonis yang
di liputi rasa sayang menuju cita-cita bersama. sedangkan esensi yang
terkandung dalam syariat, perkawinan adalah menaati perintah allah serta sunah
rasul-nya, yaitu menciptakan suatu kehidupan rumah tangga yang mendatangkan
kemaslahatan, baik bagi pelaku perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat,
maupun masyarakat. oleh karena itu perkawinan tidak hanya bersifat kebutuhan
internal yang bersangkutan, tetapi mempunyai kaitan ekternal yang melibatkan
banyak pihak. perkawinan dituntut untuk menghasilkan suatu kemaslahatan yang
komplek, bukan sekedar ppenyaluran kebutuhan biologis semata.
pengertian diatas yang dikemukakan
mutaakhirin selaras dengan pengertian yang diinginkan menurut undang-undang
perkawinan yang termuat dalam pasal 1, yang berbunyi “ perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa”
Dasar-Dasar Perkawinan Menurut Hukum Islam
perkawinan menurut hukum Islam yang pertama adalah
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat mitsaqan ghaliidzan, untuk
menaati perintah allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. dan yang kedua,
pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawadah, dan rahmah.
Hukum Nikah
Duhulu, para ulama berbeda pendapat dan
penafsiran terhadap ayat tentang nikah. diantara mereka, seperti Imam Abu Daud
Adz-Dzahiri berpendapat bahwa Nikah itu, asal hukumnya wajib. adapun Imam
Asy-Syafi’i berpendapat bahwa nikah itu hukkumnya mubah.
Dari perbedaan pendapat tersebut akhirnya
diputskan “ hukum nikah dapat berubah sesuai dengan kondisi dan situasi dan
berpulang pada hukum yang lima” yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.
Jadi, andaikata ada lima orang dihadapkan pada nikah, belum tentu hukumnya yang
sama. hal ini tergantung kepada bagaimana kondisi orang-orang tersebut.
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan
kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa
kondisi yang bermacam - macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima
macam.
Pertana, Sunnah, bagi orang
yang berkehendak dan mempunyai biaya sehingga dapat
memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti
dipenuhi. Kedua, Wajib, bagi orang yang mampu
melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam
perzinaan.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرجِ، وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِيعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وَجَاءٌ». )رواه البخاري ومسلم(
Artiny “ wahay para pemuda, barang siapa diantara kamu telah
sanggup melaksanakan perkawinan, lakukanlah. Sesungguhnya pernikahan itu dapat
memalingkan pandangan yang liar dan memelihara kehormatan. Barang siapa yang
belum mampu melakukannya hendaklah dia berpuasa, sebab berpuasa merupakan
penghalang berbuat dosa”
Ketiga, Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan
pernikahan karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau
kemungkinan lain lemah syahwat. Keempat, Haram, bagi orang
yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia
- nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak
mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak. Kelima, Mubah, bagi orang -
orang yang tidak terdesak oleh hal - hal yang mengharuskan segera nikah
atau yang mengharamkannya.
Dalam kehidupan berkeluarga, kita sering sekali mendengar istilah
Sakinah, Mawaddah dan wa Rahmah. Ketiga kata tersebut sering dikaitkan dengan
keluarga yang harmonis.
Sebagaimana diketahui, kata sakinah,
mawadah dan rahmah itu diambil dari firman ALLAH SWT:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ. (الروم
: 21)
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri (pasangan) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih (mawadah) dan sayang (rahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Rum : 21).
Makna Sakinah
Kata sakinah berasal dari bahasa Arab.
Dalam bahasa Arab, kata sakinah mengandung makna tenang, tenteram, damai,
terhormat, aman, nyaman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, dan memperoleh
pembelaan. Dengan demikian keluarga sakinah berarti keluarga yang semua
anggotanya merasakan ketenangan, kedamaian, keamanan, ketenteraman,
perlindungan, kebahagiaan, keberkahan, dan penghargaan.
Makna Mawaddah
Kata mawaddah juga berasal dari bahasa
Arab. Mawaddah adalah jenis cinta membara, perasaan cinta dan kasih sayang yang
menggebu kepada pasangan jenisnya. Mawaddah adalah perasaan cinta yang muncul
karena adanya sebab-sebab yang bercorak fisik. Seperti cinta yang muncul karena
kecantikan, ketampanan, kemolekan dan kemulusan fisik, tubuh yang seksi; atau
muncul karena harta benda, kedudukan, pangkat, dan lain sebagainya.
Biasanya mawaddah muncul pada pasangan
muda atau pasangan yang baru menikah, dimana corak fisik masih sangat kuat.
Alasan-alasan fisik masih sangat dominan pada pasangan
yang baru menikah. Kontak fisik juga sangat kuat mewarnai pasangan muda.
Misalnya ketika seorang lelaki ditanya, “Mengapa anda menikah dengan perempuan
itu, bukan dengan yang lainnya?” Jika jawabannya adalah, “Karena ia cantik,
seksi, kulitnya bersih”, dan lain sebagainya yang bercorak sebab fisik, itulah
mawaddah. Demikian pula ketika seorang perempuan ditanya, “Mengapa anda menikah
dengan lelaki itu, bukan dengan yang lainnya ?” Jika jawabannya adalah, “Karena
ia tampan, macho, kaya”, dan lain sebagainya yang bercorak sebab fisik, itulah
yang disebut mawaddah.
Makna Rahmah
Rahmah berasal dari bahasa Arab. yang
berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, juga rejeki. Rahmah
merupakan jenis cinta dan kasih sayang yang lembut, terpancar dari kedalaman
hati yang tulus, siap berkorban, siap melindungi yang dicintai, tanpa pamrih
“sebab”. Bisa dikatakan rahmah adalah perasaan cinta dan kasih sayang yang
sudah berada di luar batas-batas yang bercorak fisik.
Biasanya rahmah muncul pada pasangan yang
sudah lama berkeluarga, dimana tautan hati dan perasaan sudah sangat kuat,
saling membutuhkan, saling memberi, saling menerima, saling memahami. Corak
fisik sudah tidak dominan.
Misalnya seorang kakek yang berusia 80 tahun hidup rukun, tenang dan
harmonis dengan isterinya yang berusia 75 tahun. Ketika ditanya, “Mengapa kakek
masih mencintai nenek pada umur setua ini?” Tidak mungkin dijawab dengan,
“Karena nenekmu cantik, seksi, genit”, dan seterusnya, karena si nenek sudah
ompong dan kulitnya berkeriput. Demikian pula ketika nenek ditanya, “Mengapa
nenek masih mencintai kakek pada umur setua ini?” Tidak akan dijawab dengan,
“Karena kakekmu cakep, jantan, macho, perkasa”, dan lain sebagainya; karena si
kakek sudah udzur dan sering sakit-sakitan. Rasa cinta dan kasih sayang antara
kakek dan nenek itu bahkan sudah berada di luar batas-batas sebab. Mereka tidak
bisa menjelaskan lagi “mengapa dan sebab apa” masih saling mencintai.
Ciri Keluarga Sakinah
kapan keluarga anda disebut keluarga
sakinah. Misalnya seorang suami bekerja di luar rumah, dan pulang ke rumah
setiap sore jam 17.00. Jika suami ini merasa tenang, damai, nyaman, tenteram
saat semakin dekat ke rumah, maka ia memiliki perasaan sakinah. Namun jika
setiap kali mau pulang, semakin dekat ke rumah hatinya semakin gelisah, tidak
nyaman, enggan pulang karena tidak tenang, maka sangat dipertanyakan dimana
rasa sakinahnya.
Demikian pula saat isteri di rumah, ia mengetahui bahwa setiap
jam 17.00 suaminya pulang ke rumah. Jika semakin dekat dengan jam kepulangan
suami, hatinya semakin bahagia, tenang dan tenteram, maka ia memiliki perasaan
sakinah. Namun jika semakin dekat dengan jam kepulangan suami hatinya berdegup
kencang, tidak tenang, takut dan gelisah, maka sangat dipertanyakan dimana
sakinahnya.
Apalagi jika si isteri berdoa “Semoga
suamiku tidak jadi pulang, semoga suamiku dapat tugas lembur lagi sampai bulan
depan”; atau bahkan “Semoga suamiku kecelakaan dan meninggal dunia”, maka
sakinah sudah tidak ada lagi
Keluarga sakinah memiliki suasana yang
damai, tenang, tenteram, aman, nyaman, sejuk, penuh cinta, kasih dan sayang.
Keluarga yang saling menerima, saling memberi, saling memahami, saling
membutuhkan. Keluarga yang saling menasihati, saling menjaga, saling
melindungi, saling berbaik sangka. Keluarga yang saling memaafkan, saling
mengalah, saling menguatkan dalam kebaikan, saling mencintai, saling
merindukan, saling mengasihi. Keluarga yang diliputi oleh suasana jiwa penuh
kesyukuran, terjauhkan dari penyelewengan dan kerusakan.
Hikmah Pernikahan
Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah. Oleh karena itu, Islam
menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang. Hal ini
sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, yang hidup sebagaimana manusia
pada umumnya, hidup menikah dan tinggal bersama orang-orang yang dicintai.
Berikut ini beberapa hikmah pernikahan dalam Islam yang bisa diambil pelajaran;
1. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia-manusia yang secara bebas mengumbar
nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat
dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tak bisa mereka
kandangkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang
menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan
berbeda dengan binatang, apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui
pernikahan.
2. Menikah memuliakan kaum wanita
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam
hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti
kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan
sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarga.
3. Menikah adalah cara melanjutkan keturunan
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh
diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula, dari anak-anak yang
shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi
terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan
Islam di masa akan datang.
4. Wujud kecintaan Allah pada makhluk-Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan
biologis secara terhormat dan baik.
Inilah bukti kecintaah Allah terhadap makhluk-Nya. Dia memberikan cara bagi
makhluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang makhluk. Di dalam
wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang
akan dirasakan melalui adanya pernikahan. Allah menjadikan makhluk-Nya
berpasang-pasangan, dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih
sayang.
Hikmah yg lainnya
Melaksanakan sunnah nabi.
Cara yang halal untuk menyalurkan nafsu syahwat.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
Memelihara kesucian diri
Melaksanakan tuntutan syariat Islam
Membuat keturunan
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan
lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan
tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam
kegiatan tidak bermoral.
Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai
petunjuk dan pedoman pada anak-anak. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab. Dapat mengeratkan silaturahim dua keluarga besar
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الدُّنْيَا كُلَّهَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ
مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baiknya
perhiasan adalah wanita saleh
وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا
عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ
الْمَصِيرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada
dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman 14)
يَابُنَيَّ
أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ
عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ .
Hai anakku,
dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah
(mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa
kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh
Allah).) ( Luqman 17)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Artinya:
"Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu". (Q.S. At Tahrim: 6)
Demikian pengetahuan kami mengenai pernikan yang sesuai dengan hukum Islam. Mudah-mudahan dapat menambah wawasan bagi para pembaca, khususnya penulis Aminnnnnnnnnnnn..................!11111111